Senin, 30 Januari 2017

Setara: Polri, MUI, dan FPI Pelanggar Kebebasan Beragama

Jakarta - Peneliti kebebasan beragama dan berkeyakinan Setara Institute, Halili, mencatat, ada 208 peristiwa dan 270 tindakan pelanggaran kebebasan berkeyakinan yang terjadi pada 2016. Bisa jadi, dalam sebuah peristiwa intoleransi terjadi beberapa tindakan.

Hasil penelitian Setara Institute menyebutkan pelaku pelanggaran keagamaan pada 2016 adalah pihak dari lembaga negara dan bukan lembaga negara. Setara membagi kelompok itu menjadi aktor negara dan aktor nonnegara.

Halili mengatakan ada 18 aktor negara yang melakukan pelanggaran kebebasan beragama. "Aktor negara yang paling banyak melanggar kebebasan berkeyakinan adalah kepolisian," kata Halili dalam konferensi pers di Setara Institute, Jakarta Selatan, Ahad, 29 Januari 2017. Samsung Galaxy A- Samsung Galaxy S8

Menurut dia, kepolisian melakukan 37 pelanggaran, disusul pemerintah kabupaten atau kota dengan 35 pelanggaran, institusi pendidikan 9 pelanggaran, Kementerian Agama 9 pelanggaran, dan kejaksaan 8 pelanggaran.

Bentuk pelanggaran terbanyak yang dilakukan okepolisian adalah pembiaran. Ada pula kriminalisasi keyakinan, penyesatan, pemaksaan keyakinan, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, serta condoning. Ada pula diskriminasi, penersangkaan kasus penodaan agama, dan pembatasan kebebasan berekspresi.

Halili berujar, aktor intoleransi nonnegara paling banyak dilakukan kelompok warga dengan 42 kasus. Lalu 30 tindakan oleh aliansi organisasi kemasyarakatan Islam, 17 oleh Majelis Ulama Indonesia, 16 oleh Front Pembela Islam, dan 4 oleh perusahaan.

Tindakan-tindakan yang paling banyak dilakukan aktor nonnegara adalah intoleransi, penyesatan, intimidasi, ujaran kebencian, pembubaran kegiatan keagamaan, pembakaran properti, ancaman, dan pelarangan pendirian tempat ibadah.

Peneliti Setara Institute, Sudarto, menuturkan MUI memicu lahirnya intoleransi melalui beberapa fatwa yang dikeluarkannya. "MUI membuat pernyataan 'Ini sesat, itu sesat' lalu meminta negara menindaklanjuti fatwa itu," kata Sudarto.

Sedangkan FPI, ucap dia, menjadi aktor di lapangan atau eksekutor terhadap fatwa MUI. Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, ujar dia, digerakkan FPI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar